Sabtu, 24 April 2010

Public Service Obligation (PSO)

Selama ini kita hanya mengenal kata subsidi. Meskipun PSO merupakan bagian dari subsidi tetapi ada perbedaan baik pengertian maupun mekanisme penyaluran dan kepada siapa PSO diberikan. Dalam tulisan ini akan mengulas tentang pengertian PSO.

Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah mengeluarkan kebijakan subsidi. Setiap tahun pemerintah menanggung beban subsidi yang cenderung meningkat. Apalagi semenjak krisis ekonomi tahun 1997. Dalam APBN tahun 2007, pemerintah mengalokasikan dana untuk subsidi sebesar Rp 103,9 trilyun termasuk bantuan pemerintah kepada BUMN atau swasta dalam usaha peningkatan pelayanan umum (PSO). Secara umum subsidi dalam APBN 2007 dapat dikelompokkan dalam 2 kelompok besar yaitu jenis subsidi yaitu (i) Subsidi Energi dan (ii) Subsidi non BBM. Subsidi Energi ditujukan untuk menstabilkan harga BBM. Sedangkan subsidi non BBM terdiri atas subsidi listrik, subsidi pangan (Raskin); subsidi pupuk; subsidi benih; subsidi kredit program dan subsidi Public Service Obligation (PSO).

Salah satu subsidi yang cenderung meningkat setiap tahunnya adalah subsidi/bantuan dalam rangka penugasan (Public Services Obligation, PSO). PSO adalah biaya yang harus dikeluarkan oleh negara akibat disparitas/perbedaan harga pokok penjualan BUMN/swasta dengan harga atas produk/jasa tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah agar pelayanan produk/jasa tetap terjamin dan terjangkau oleh sebagian besar masyarakat (publik).

Ada perbedaan pengertian antara PSO dan subsidi. Walaupun PSO yang kita kenal dalam APBN merupakan bagian dari belanja subsidi. Subsidi adalah biaya yang harus dikeluarkan oleh negara akibat disparitas/perbedaan harga pasar dengan harga atas produk/jasa tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat miskin.

Dasar hukum PSO adalah Undang-Undang RI No 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara Pasal 66 ayat 1. Menurut UU No. 19 Tahun 2003 tersebut, pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan BUMN. Apabila penugasan tersebut menurut kajian secara finansial tidak visibel, pemerintah harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh BUMN tersebut termasuk margin yang diharapkan. Dalam hal ini, terdapat intervensi politik dalam penetapan harga.

Pemberian subsidi dalam rangka penugasan pelayanan umum yang sesuai dengan UU BUMN baru diberikan sejak tahun 2004. Adapun BUMN yang diberikan tugas PSO adalah BUMN-BUMN yang bergerak di bidang transportasi dan komunikasi, seperti PT Kereta Api (Persero) untuk tugas layanan jasa angkutan kereta api kelas ekonomi, PT Pos Indonesia (Persero) untuk tugas layanan jasa pos pada kantor cabang luar kota dan daerah terpencil, PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) untuk tugas layanan jasa angkutan laut kelas ekonomi, dan PT TVRI (Persero) antara lain untuk program penyiaran publik.

Sebelum TA 2004, subsidi/bantuan dalam rangka penugasan tersebut dianggarkan dalam pos pengeluaran rutin lainnya. Subsidi/bantuan PSO ini pada TA 2004 adalah sebesar Rp 700,66 miliar, pada TA 2005 meningkat menjadi Rp 819,1 miliar (termasuk untuk TVRI sebesar 143,58 miliar), pada TA 2006 meningkat menjadi sebesar Rp 1.215,0 miliar (tidak termasuk TVRI karena dimasukkan dalam anggaran lain-lain). Sedangkan pada TA 2007 dianggarkan menjadi sebesar Rp 950,0 miliar, adapun kebijakan dalam pemberian bantuan/subsidi PSO tersebut yaitu besaran subsidi/bantuan PSO tersebut disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.

dari : www.anggaran.depkeu.go.id

dari :
Public Service Obligation (PSO)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar