Minggu, 18 April 2010

Masa Depan Perencanaan Daerah dan Perkotaan

• Kepentingan Perencanaan di Dalam Pembangunan Semakin Disadari.

Semakin banyak pembangunan yang terus dilaksanakan di daerah-daerah rawan banjir, gempa, sehingga menimbulkan banyak korban seperti di Jakarta ketika banjir , aceh ketika tsunami, dsb. Padahal, dengan perencanaan hal ini dapat dipelajari dan diketahui sebelum pembangunan di kawasan-kawasan tersebut.

Tanggapan terhadap kenyataan tersebut adalah dengan dikeluarkannya Undang-Undang yang mengatur tata ruang yaitu UU no.26 tahun 2007, yang sudah memberikan penjelasan mengenai sanksi bagi pelanggar rencana tata ruang, dimana sebelumnya tidak ada peraturan yang mengatur secara tegas mengenai sanksi terhadap bagi pelanggar undang-undang tata ruang, yang berdampak kepada orientasi pembangunan yang lebih mengarah kepada cara mendapatkan keuntungan, bukan bagaimana manusia dapat hidup dengan seamannya dan setentramnya.


• Sumber Daya Berkurang, Ruang Makin Terbatas Namun Penduduk Terus Bertambah.

Kota-kota seperti Jakarta dan Bandung butuh perencanaan yang sangat baik untuk menanggapi semakin terbatasnya ruang untuk menampung populasi yang terus bertambah. Selain itu, isu krisis sumber daya, terutama sumber daya energi yang terus berkurang memicu pembangunan kota-kota maupun wilayah yang mampu bertahan di masa mendatang, atau lebih tepatnya membangun kota dengan konsep ramah lingkungan dan hemat energi. Contohnya, kota-kota yang mendukung penggunaan angkutan umum sebagai moda transpotasi masyarakat, sehingga penggunaan kendaraan bermotor (pribadi) dapat dikurangi.


• Persoalan Kota yang Semakin Kompleks.

Munculnya persoalan-persoalan yang lebih kompleks seperti krisis energi dan peningkatan jumlah kawasan kumuh sebagai dampak dari overcrowded city mulai mengancam masa depan perkotaan di Indonesia. Perencana dibutuhkan untuk memprediksi persoalan-persoalan yang mungkin terjadi, dan membangun kota yang dapat terus betahan bahkan sebisa mungkin mencegah masalah-masalah yang mungkin terjadi di masa yang akan datang.


• Ketersediaan Tenaga Perencana Di Indonesia Masih Sedikit.

Tenaga perencana di Indonesia masih sangat sedikit , banyak pekerjaan mengenai perencanaan yang tidak dilakukan oleh perencana tata ruang yang notabene menjadikan kualitas produk rencana sering kali tidak sesuai dengan kaida-kaidah perencanaan. Untungnya, sekarang di undang-undang penataan ruang ( UU no.26 tahun 2007) ada keharusan semua proyek penataan ruang harus dikerjakan oleh ahli tata ruang yang sudah tersertifikasi secara resmi.

sumber : bundel planosphere 5

Tidak ada komentar:

Posting Komentar