Jumat, 23 April 2010

Surat Kerja Praktek III

oleh : ARDILES Planologi dan HMP 2007

Bandung, 23 April 2010, 17.28

Kerja praktek tersebut merupakan kegiatan perkuliahan yang wajib dilakukan untuk setiap mahasiswa sebelum menempuh sidang sarjana.
Pelaksanaan kerja praktek ini biasanya dilakukan pada masa libur semester yakni pada bulan Juni sampai dengan Agustus agar tidak berbenturan dengan kegiatan akademik di kampus.
Kerja praktek dilakukan satu kali dengan kurun waktu dua sampai dengan tiga bulan.

Kerja praktek diperlukan untuk mempersiapkan mahasiswa sebelum terjun kedunia keprofesian Perencanaan Wilayah dan Kota, serta memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengamati, membandingkan, menganalisis dan menerapkan ilmu yang diperoleh dari perkuliahan dengan keadaan yang sebenarnya dalam kerja praktek.

yah, jadi itu lah yang baru aja beres gue urus,
buat teman-teman pembaca yang belum tau prosedur pengajuan lamaran Kerja Praktek itu, cukup Panjang, ada 5 Surat Kerja Praktek (SKP), sampai Kerja Praktek itu benar-benar selesai.

oke, gue mau sedikit ngejelasin aja nih, *semoga bermanfaat :)

SKP I = ini adalah surat yang diambil dari Tata Usaha program studi (prodi) untuk kemudian diisi dengan tulisan tangan, lalu meminta izin serta tanda tangan kepada dosen wali. Isi SKP 1 ini kurang lebih adalah, 10 mata kuliah yang telah ditempuh, dan lain lain. setelah diisi dan mendapat tanda tangan dari dosen wali, SKP I ini diserahkan kembali ke Tata Usaha Prodi, sebagai syarat untuk mendapatkan SKP II. (biasanya SKP II dijanjikan keluar dalam dua sampai tiga hari kerja)

SKP II = nah, setelah menunggu dua sampai tiga hari tadi, mahasiswa sebagai pemohon, harus mendatangi kembali ruangan Tata Usaha untuk mendapatkan SKP II, isinya adalah, surat pengantar dari Prodi supaya si mahasiswa bisa mengajukan permohonan Kerja Praktek ke Instansi yang diinginkannya. didalam SKP II juga tertulis permintaan dari Prodi, agar instansi yang dikirimi permohonan menanggapi dan membalas surat permohonan tersebut, (jika diterima) dengan penjelasan yang diperlukan.

SKP III = nah, surat ini adalah keterangan bahwa instansi yang dikirimi permohonan oleh si mahasiswa, menerima mahasiswa tersebut untuk melakukan Kerja Praktek. isi dari SKP III kurang lebih adalah,
didalam proyek seperti apa si mahasiswa akan dilibatkan, berapa lama si mahasiswa diizinkan untuk melaksanakan Kerja Praktek di Instansi tersebut, serta nama pembimbing si mahasiswa selama mengikuti rangkaian kegiatan kerja praktek, serta yang akan memberikan terhadap si mahasiswa setelah selesai menjalani Kerja Praktek.


ini SKP III gue :


SKP IV dan SKP V : haduh, gue kurang bisa ngasi penjelasan tentang tahap yang ini soalnya gue baru sampai SKP III.. hehe..
tapi dari hasil ngobrol-ngobrol gue dengan beberapa senior di himpunan, SKP IV itu dari prodi dan isi nya adalah, permintaan nilai, sedangkan SKP V isinya adalah, nilai dari instansi Kerja Praktek.

namun, untuk memastikan dimana si mahasiswa akan melaksanakan kerja praktek cukup sampai dengan SKP III, yang isinya adalah keterangan penerimaan oleh instansi terkait. kebetulan saat ini, gue yang beres sampai dengan SKP III, Alhamdulillah. :) karena itu artinya tempat kerja praktek gue sudah ada, proyeknya juga sudah ada, begitu juga pembimbingnya juga sudah ada.
sekarang PR gue adalah, mengajukan SKP III yang dari instansi tersebut kepada pembimbing KP di Prodi. hohoho. doakan lah semoga lancar.. :D

oiya, Terimakasih juga gue ucapkan buat bang Elkana Catur Hardiansah, yang sudah sangat banyak membantu gue dalam mencari tempat KP, mau menerima gue KP di proyeknya, dan bersedia untuk menjadi pembimbing KP untuk tanggal 1 Juni sampai dengan 31 Juli 2010.

Terimakasih,..

======================================================

Tidak ada komentar:

Posting Komentar